Pasal 19
pasal.id
(1) Menteri/Kepala menyusun pemutakhiran rencana kebutuhan kegiatan rehabilitasi mangrove untuk pertama kali pada tahun berjalan paling lambat 5 (lima) hari kerja pertama bulan Januari tahun berjalan. (2) Berdasarkan pemutakhiran rencana kebutuhan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala mengajukan usulan revisi anggaran dalam rangka pengesahan atau pencatatan belanja pada DIPA Kementerian Negara/Lembaga. (3) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi sebesar saldo pada Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (4) Revisi anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga untuk Dana Rehabilitasi Mangrove tidak menjadi dasar perhitungan besaran uang persediaan/tambahan uang persediaan yang diberikan KPPN.
