Pasal 20
pasal.id
(1) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) diajukan oleh Sekretaris Jenderal/Sekretaris Badan pada Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan kelengkapan dokumen yang meliputi: a. surat usulan revisi anggaran dari unit eselon I Kementerian Negara/Lembaga; b. data yang divalidasi oleh Sistem Aplikasi; dan c. hasil reviu dari aparat pengawas intern pemerintah Kementerian Negara/Lembaga. (2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ditambahkan keterangan dalam halaman IV.b DIPA berupa "dalam rangka pencatatan atas pendanaan rehabilitasi mangrove yang dilakukan oleh BPDLH". (3) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
