Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam rangka optimalisasi Dana Rehabilitasi Mangrove yang belum dilakukan pembayaran, pemimpin BPDLH melakukan penempatan Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Penempatan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui investasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Penempatan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan Dana Rehabilitasi Mangrove untuk pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove; dan b. tingkat risiko dalam pemilihan instrumen investasi. (4) Hasil penempatan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
(5) Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
