PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 17
pasal.id
(1) Dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove, alokasi anggaran pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove dicairkan dari rekening Kas Negara ke Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove. (2) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4). (4) Pelaksanaan pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan APBN atas beban BA BUN pada KPPN.
