Pasal 16
pasal.id
(1) BPDLH melakukan penelaahan atas perencanaan penganggaran tahunan yang disampaikan oleh KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH menyusun IKD BUN dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove tahun anggaran yang direncanakan. (3) IKD BUN dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan kepada Pemimpin PPA BUN dengan tembusan kepada KPA. (4) Pemimpin PPA BUN melakukan penilaian kelayakan atas usulan IKD BUN dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil penilaian IKD BUN dalam rangka pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagai bahan pengalokasian anggaran
pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove dalam APBN. (6) Penyampaian usulan IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penilaian IKD BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penilaian usulan indikasi kebutuhan dana pengeluaran BUN bagian anggaran investasi pemerintah. (7) Bahan pengalokasian anggaran pembentukan Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN.
