PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 15
pasal.id
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), KPA menyampaikan perencanaan penganggaran tahunan kepada BPDLH paling lambat akhir Desember, 2 (dua) tahun sebelum pelaksanaan anggaran. (2) Perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
