Pasal 14
pasal.id
(1) KPA menyampaikan dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove yang membebani Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove kepada BPDLH yang disusun sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 4 (empat) tahun. (3) Dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPDLH secara tertulis pada saat pengajuan rencana kebutuhan dana kepada BPDLH pertama kali. (4) Dalam hal terdapat perubahan dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menyampaikan perubahan dokumen perencanaan rehabilitasi mangrove kepada BPDLH pada saat pengajuan perencanaan penganggaran tahunan. (5) Dokumen perencanaan kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebutuhan pendanaan rehabilitasi mangrove dan proyeksi penggunaan alokasi dana oleh BPDLH.
