Pasal 13
pasal.id
(1) Dana Rehabilitasi Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (Bagian Anggaran 999.03) untuk BPDLH dalam rangka kegiatan rehabilitasi mangrove. (2) Kegiatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang restorasi gambut dan mangrove. (3) Pendanaan kegiatan rehabilitasi mangrove oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dan/atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang restorasi gambut dan mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove.
