PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 12
pasal.id
Pemegang DO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melakukan pembayaran berdasarkan SPB Mangrove; b. melakukan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPB Mangrove yang diajukan dan menyetorkan ke Kas Negara; c. menyusun rekapitulasi penggunaan Dana Operasional; dan d. menatausahakan dokumen pelaksanaan pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove.
