PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 11
pasal.id
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. memberikan rekomendasi pembayaran dalam rangka permohonan pembayaran kepada BPDLH atas beban rekening Dana Rehabilitasi Mangrove
dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung; dan b. memberikan rekomendasi pertanggungjawaban pembayaran Dana Operasional atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove dan menyampaikannya kepada KPA dengan disertai dokumen pendukung.
