PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA...
Pasal 10
pasal.id
(1) PPK Mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN. (2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan kegiatan rehabilitasi mangrove, PPK Mangrove memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan, rencana kebutuhan, dan rencana pencairan dana atas beban Rekening Dana Rehabilitasi Mangrove kepada KPA pada Kementerian Negara/Lembaga; b. menandatangani SPB Mangrove atas penggunaan Dana Operasional; dan c. melakukan kerja sama dengan Bank Penyalur dalam rangka pembayaran kegiatan rehabilitasi mangrove.
