PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dihitung sebagai berikut: Besaran Subsidi × Baki Debet × hari bunga/hari marjin
360 (2) Hari bunga atau hari marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dimana Baki Debet KUR tidak berubah. (3) Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dilakukan sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
