Pasal 8
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Untuk penetapan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempertimbangkan: a. kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; b. kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi; dan/atau c. data dan informasi pendukung lainnya. (3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin per jenis KUR sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pelaksanaan KUR; b. mulai berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin; dan/atau
c. batas akhir berlakunya besaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada Keputusan Menteri sebelumnya.
