PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi...
Pasal 7
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
(1) Subsidi Bunga/Subidi Marjin diberikan terhadap KUR yang penyalurannya sesuai dengan plafon penyaluran tahunan untuk masing-masing Penyalur KUR. (2) Dalam hal penyaluran KUR melebihi plafon penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap kelebihan penyaluran tersebut tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin, kecuali ditentukan lain oleh Komite Kebijakan.
