PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi...
Pasal 6
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan melalui skema kerja sama antara KPA dengan Penyalur KUR yang
dituangkan dalam perjanjian kerja sama. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. hak dan kewajiban para pihak; dan c. sanksi atas pelanggaran hak dan kewajiban para pihak.
