Pasal 5
BAB 3 — KPA DAN PENGALOKASIAN DANA
(1) Dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin dialokasikan dalam APBN. (2) Setiap awal tahun anggaran, KPA menyusun indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin tahun anggaran berikutnya berdasarkan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi Bagian Anggaran BUN. (3) Indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disusun dengan mempertimbangkan: a. perkiraan Baki Debet KUR pada tahun anggaran berikutnya; b. plafon penyaluran tahunan KUR yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan untuk masing-masing Penyalur KUR; c. perkiraan tunggakan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin pada periode tahun-tahun sebelumnya; dan/atau d. data/dokumen pendukung lain yang dibutuhkan. (4) KPA menyampaikan indikasi kebutuhan dana Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi PA atas anggaran belanja subsidi.
