PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi...
Pasal 4
BAB 3 — KPA DAN PENGALOKASIAN DANA
(1) KPA menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN: a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan penerbitan perintah pembayaran.
(2) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa BUN.
