PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 180-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi...
Pasal 3
BAB 3 — KPA DAN PENGALOKASIAN DANA
(1) Menteri selaku PA atas anggaran belanja subsidi MENETAPKAN pejabat pada K/L yang membidangi pemberian subsidi atas KUR sebagai KPA. (2) Dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mempertimbangkan masukan dari Komite Kebijakan. (3) Penetapan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pelaksanaan APBN.
