Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN SUBSID BUNGA/SUBSIDI MARJIN
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin diberikan kepada Penerima KUR untuk mendukung pelaksanaan program KUR. (2) Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA mewakili Pemerintah kepada Penyalur KUR. (3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KUR mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA. (4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. diajukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 jatuh pada hari libur atas Baki Debet KUR per akhir bulan sebelumnya; dan b. disertai dokumen pendukung yang terdiri atas:
- surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur KUR; dan
- arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP. (5) Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, merupakan tanggung jawab Penyalur KUR.
