Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. (2) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. daftar BMN untuk dimanfaatkan; b. Data BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. bukti kepemilikan atau dokumen yang dipersamakan; d. dokumen pengelolaan BMN; e. dokumen penatausahaan BMN; dan f. dokumen penetapan status penggunaan BMN. (3) Syarat substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; b. sesuai dengan kepentingan negara dan kepentingan umum; dan c. tidak mengubah status kepemilikan BMN.
