PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
Objek pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan BMN berupa: a. tanah; b. tanah dan bangunan; c. tanah berikut fasilitas yang melekat; atau d. tanah dan bangunan berikut fasilitas yang melekat.
