PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disediakan untuk PJPB dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan guna mendukung optimalisasi dalam pelaksanaan Pemanfaatan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. menyusun dokumen pendukung Pemanfaatan dan melaksanakan kegiatan lainnya yang dibutuhkan dalam tahapan penyiapan dan pelaksanaan transaksi Pemanfaatan meliputi:
- Kajian Peningkatan Nilai BMN dan bentuk Skema Pemanfaatan; dan
- Kajian Rekomendasi Transaksi serta dokumen terkait lainnya; dan b. mendukung terlaksananya Pemanfaatan yang optimal.
