PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai pemberian Fasilitas dalam rangka menyiapkan dan melaksanakan transaksi Pemanfaatan. (2) Menteri memberikan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PJPB.
