PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENYIAPAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terdiri atas: a. Tahap Penyiapan; dan b. Tahap Pelaksanaan Transaksi. (2) Dalam hal dibutuhkan, Menteri menyesuaikan pemberian Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan kegiatan Pemanfaatan.
