PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, terdiri atas: a. tarif jaket almamater; b. tarif seragam kuliah;
c. tarif klinik; d. tarif laboratorium dan pengujian alat kesehatan; dan e. tarif penggunaan lahan, ruangan, asrama, dan guest house.
