PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 3
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. tarif penerimaan mahasiswa baru; b. tarif kuliah Program Studi Diploma III dan Program Studi Diploma IV; c. tarif kuliah Program Pascasarjana; dan d. tarif akademik lainnya.
