PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 59
BAB 12 — PEMBUBARAN, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, DAN PENGEMBALIAN IZIN USAHA
(1) PMV yang melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga tidak lagi menjadi PMV harus melaporkan kepada Menteri paling lama 15 (lima belas) Hari sejak perubahan anggaran dasar disahkan oleh instansi berwenang. (2) Laporan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua dengan dilampiri: a. risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota; dan b. perubahan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang.
