PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 60
BAB 12 — PEMBUBARAN, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, DAN PENGEMBALIAN IZIN USAHA
Dalam hal PMV mengembalikan izin usaha, Direksi harus melaporkan hasil rapat umum pemegang saham atau rapat anggota mengenai keputusan pengembalian izin usaha kepada Menteri c.q. Ketua paling lama
15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan.
