PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 58
BAB 12 — PEMBUBARAN, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, DAN PENGEMBALIAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal PMV bubar berdasarkan penetapan pengadilan atau keputusan pemerintah, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri c.q. Ketua paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal penetapan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau dikeluarkannya keputusan pemerintah. (2) Laporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua dengan dilampiri: a. penetapan pengadilan dan/atau keterangan resmi yang menyatakan mengenai pembubaran, bagi perseroan terbatas; atau b. keputusan pemerintah mengenai pembubaran, bagi koperasi.
