PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 57
BAB 12 — PEMBUBARAN, PERUBAHAN KEGIATAN USAHA, DAN PENGEMBALIAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal PMV bubar karena keputusan rapat umum pemegang saham atau rapat anggota atau karena jangka waktu berdirinya sudah berakhir, likuidator atau penyelesai harus melaporkan pembubaran tersebut kepada Menteri c.q. Ketua paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal rapat umum pemegang saham atau rapat anggota dilaksanakan. (2) Laporan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh PMV kepada Menteri c.q. Ketua dengan dilampiri risalah rapat umum pemegang saham atau rapat anggota.
