PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 56
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Penetapan laporan hasil Pemeriksaan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan: a. laporan hasil Pemeriksaan sementara, apabila PMV tidak mengajukan tanggapan; atau b. laporan hasil Pemeriksaan sementara dan tanggapan yang diajukan PMV dengan ketentuan sebagai berikut:
- tidak terdapat keberatan;
- terdapat keberatan, namun keberatan ditolak; atau
- terdapat keberatan, dengan keberatan yang diterima sebagian atau seluruhnya.
