Pasal 55
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Kepala Biro atas nama Ketua menyampaikan laporan hasil Pemeriksaan sementara kepada Direksi PMV paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah berakhirnya pelaksanaan Pemeriksaan. (2) PMV yang diperiksa dapat mengajukan tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Ketua c.q. Kepala Biro disertai dengan alasan, data, dan/atau dokumen pendukung, paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterimanya laporan hasil Pemeriksaan sementara. (3) Pembahasan terhadap tanggapan atas laporan hasil Pemeriksaan sementara dapat dilakukan apabila PMV menyampaikan tanggapan yang memuat keberatan. (4) Pelaksanaan pembahasan atas tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya tanggapan dari PMV yang diperiksa.
