Pasal 47
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan: a. secara berkala paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan/atau b. setiap waktu bila diperlukan. (2) Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kebenaran aspek substansi laporan periodik dan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang PMV. (3) Pemeriksaan setiap waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b perlu dilakukan apabila: a. berdasarkan hasil analisis atas laporan periodik PMV patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang PMV dan/atau peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan penelitian atas keterangan yang didapat atas surat pengaduan yang diterima oleh Menteri patut diduga bahwa penyelenggaraan kegiatan usaha PMV menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang PMV dan/atau peraturan perundang- undangan; atau c. PMV patut diduga tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berkaitan dengan penerapan prinsip mengenal nasabah.
