PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 48
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Pemeriksaan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua. (2) Pedoman Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. penentuan obyek Pemeriksaan; b. prosedur dan program Pemeriksaan; c. penyusunan kertas kerja Pemeriksaan; d. pelaporan Pemeriksaan; dan e. tindak lanjut Pemeriksaan.
