PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 46
BAB 11 — PEMERIKSAAN
Pemeriksaan bertujuan untuk: a. memastikan bahwa laporan periodik sesuai dengan keadaan perusahaan yang sebenarnya; b. memperoleh keyakinan yang memadai atas kebenaran laporan periodik; dan c. menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang PMV.
