PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 45
BAB 11 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam rangka pelaksanaan salah satu fungsi pembinaan dan pengawasan, Menteri melakukan Pemeriksaan terhadap PMV. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua.
