PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 34
BAB 8 — PINJAMAN, PEMBIAYAAN, DAN PENYERTAAN
Pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) merupakan pinjaman yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; b. dalam hal terjadi likuidasi, hak tagih berlaku paling akhir dari segala pinjaman yang ada; dan c. perjanjian pinjaman dituangkan dalam akta notariil.
