Pasal 33
BAB 8 — PINJAMAN, PEMBIAYAAN, DAN PENYERTAAN
(1) PMV dapat menerima pinjaman dari bank, industri keuangan non- bank, badan usaha, dan/atau lembaga berdasarkan perjanjian pinjam- meminjam.
(2) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pinjaman subordinasi. (3) PMV yang menerima pinjaman senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau lebih dari badan usaha dan/atau lembaga harus terlebih dahulu dinilai oleh penilai independen. (4) Penilaian terhadap PMV sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. latar belakang dan keadaan keuangan; b. kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek maupun jangka panjang; c. manajemen risiko; dan d. kemampuan memperoleh laba secara berkesinambungan. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan bagi pinjaman dari badan usaha dan/atau lembaga: a. yang kedudukannya sebagai pemegang saham dan afiliasi; atau b. yang kegiatannya mendukung program pemerintah.
