PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 35
BAB 8 — PINJAMAN, PEMBIAYAAN, DAN PENYERTAAN
(1) PMV yang menerima pinjaman subordinasi wajib menyampaikan laporan pinjaman subordinasi kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak tanggal pinjaman diterima. (2) Laporan pinjaman subordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri c.q. Ketua u.p. Kepala Biro, dengan menggunakan format Lampiran angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
