PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 12
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
(1) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang melakukan kegiatan sebagai PMV harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Menteri. (2) Pemberian izin usaha oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua atas nama Menteri.
