PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 11
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
(1) PMV didirikan dalam bentuk badan hukum: a. perseroan terbatas; atau b. koperasi. (2) PMV yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sahamnya dapat dimiliki oleh: a. warga negara INDONESIA; b. badan usaha atau lembaga INDONESIA; c. badan usaha atau lembaga asing; d. Negara Republik INDONESIA; dan/atau e. Pemerintah Daerah. (3) PMV yang berbentuk badan hukum koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepemilikannya diatur berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai perkoperasian.
