PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 18-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Pasal 13
BAB 3 — PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN PERMODALAN
PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib mencantumkan secara jelas dalam anggaran dasar mengenai maksud dan tujuan badan hukum hanya untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
