Pasal 21
(1) Berdasarkan tagihan dan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen menerbitkan SPP dan menyampaikan kepada PPSPM. (2) Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan SPM kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Dalam hal SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan pengujian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara telah memenuhi syarat, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (4) Tata cara pengujian SPP dan SPM, serta penerbitan SP2D berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (5) Jadwal pembayaran Subsidi Bunga untuk tagihan Bulan Desember sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
- Di antara Bagian Kesatu dan Bagian Kedua pada BAB IV disisipkan 1 (satu) bagian yakni Bagian Kesatu A dan diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 21A sehingga Bagian Kesatu A dan Pasal 21A berbunyi sebagai berikut:
