Pasal 20
(1) Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dibayarkan secara 3 (tiga) bulanan dalam satu tahun anggaran sesuai tagihan dari PT SMI. (2) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA BUN Belanja Subsidi Bunga
Pinjaman Daerah dengan tembusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Anggaran pada: a. bulan April, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Januari, Februari, dan Maret; b. bulan Juli, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan April, Mei, dan Juni; c. bulan Oktober, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Juli, Agustus, dan September; dan d. minggu pertama bulan Desember, untuk periode pembayaran Subsidi Bunga bulan Oktober, November, dan Desember. (3) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan rincian perhitungan Subsidi Bunga, bukti pencairan dana Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, dan dokumen pendukung lainnya. (4) KPA BUN Belanja Subsidi Bunga Pinjaman Daerah melakukan penelahaan terhadap tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
