Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah melakukan: a. pembayaran kembali atas pokok Pinjaman PEN Daerah; dan b. pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah,
yang telah jatuh tempo dengan cara diperhitungkan langsung terhadap penyaluran Dana Transfer Umum berdasarkan permintaan dari PT SMI kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah dan pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. (3) Pembayaran kembali pokok Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperhitungkan sebagai pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah oleh PT SMI. (4) Pembayaran bunga atas Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
