Pasal 93
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Kaji ulang dilakukan atas: a. administrasi laporan Penilaian; dan b. prosedur dan penerapan metode Penilaian. (2) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada pemenuhan standar laporan Penilaian yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan antara lain pada: a. pemenuhan prosedur Penilaian; b. ketepatan penggunaan asumsi; c. ketepatan pernyataan; d. penggunaan pendekatan Penilaian; e. konsistensi penyesuaian dan/atau pembobotan; f. kebenaran perhitungan; dan g. konsistensi analisa dan simpulan yang dibuat.
(4) Kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam hal pada perhitungan nilai, Tim Penilai Direktorat Jenderal menggunakan penyesuaian dan/atau pembobotan.
