Pasal 92
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal. (2) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara. (3) Laporan Penilaian yang dibuat oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat dalam rangka Pemanfaatan atau Pemindahtanganan Barang Milik Negara dikaji ulang oleh Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat yang ditunjuk oleh Direktur Penilaian Kekayaan Negara.
