Pasal 91
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Laporan Penilaian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a disampaikan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon melalui: a. Direktur Penilaian Kekayaan Negara, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Bidang Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan. (2) Laporan Penilaian atas permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan ayat (3) disampaikan oleh Tim Penilai Direktorat Jenderal kepada Pemohon melalui: a. Direktur Jenderal, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pusat; b. Kepala Kantor Wilayah, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Wilayah; atau c. Kepala Kantor Pelayanan, untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal dari Kantor Pelayanan.
