PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 94
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
(1) Penilai Direktorat Jenderal yang melakukan kaji ulang memberikan pendapat atas laporan Penilaian. (2) Pendapat atas laporan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan pembinaan Penilai Direktorat Jenderal.
