PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 179-pmk-06-2009 Tahun 2009 tentang PENILAIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 78
BAB 4 — PELAKSANAAN PENILAIAN
Nilai objek Penilaian dapat diperoleh dengan cara: a. metode kapitalisasi langsung; atau b. metode arus kas yang didiskontokan.
